Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas: a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan; b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas; c. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman; d. bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya; e. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas. (2) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang: a. melakukan pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya; dan b. memberikan rekomendasi atas hasil pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya.
Koreksi Anda