Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan Pekerja/Buruh yang memiliki tugas:
a. melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan K3 Ruang Terbatas dan/atau standar yang telah ditetapkan;
b. melaksanakan identifikasi potensi bahaya Ruang Terbatas;
c. melaporkan kepada atasan langsung berkenaan kondisi pekerjaan yang tidak aman;
d. bertanggung jawab atas kegiatan dan hasil pekerjaannya;
e. membantu Pengawas Ketenagakerjaan dalam melaksanakan pemeriksaan Ruang Terbatas.
(2) Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya;
dan
b. memberikan rekomendasi atas hasil pengukuran Gas Atmosfer Berbahaya.
Koreksi Anda
