Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lisensi personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dicabut jika yang bersangkutan terbukti: a. melakukan tugasnya tidak sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan/atau b. melakukan kesalahan, kelalaian, atau kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya atau kecelakaan kerja. (2) Pencabutan lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas rekomendasi hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda