Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memiliki lisensi K3.
(2) Untuk memperoleh lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha, Pengurus, atau pejabat yang ditunjuk pada kementerian/lembaga mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal secara daring.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
b. surat keterangan sehat untuk bekerja di Ruang Terbatas dari dokter;
c. sertifikat kompetensi sesuai dengan jenis dan kualifikasinya; dan
d. pas foto ukuran 2x3 berwarna latar belakang warna merah.
(4) Setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterima, Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(6) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan benar dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan lisensi K3 paling lambat 2 (dua) hari kerja.
(7) Lisensi K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama.
Koreksi Anda
