Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal SKKNI untuk personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan huruf c belum ditetapkan, personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dan huruf c dapat menggunakan surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Surat keterangan telah mengikuti pembinaan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pembinaan sesuai dengan pedoman pembinaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) SKKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
