Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda