Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompetensi personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai SKKNI yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
