Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Personel K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f meliputi: a. Teknisi K3 Ruang Terbatas; b. Teknisi Deteksi Gas Ruang Terbatas; dan c. Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas.
Koreksi Anda