Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Rencana tanggap darurat di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f merupakan dokumen tertulis yang wajib dibuat dan paling sedikit memuat:
a. identifikasi potensi keadaan darurat;
b. prosedur keadaan darurat;
c. daftar nama petugas pertolongan pertama pada kecelakaan dan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas;
d. peralatan yang wajib disediakan untuk menangani keadaan darurat;
e. fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan dan sarana evakuasi;
f. nomor telepon pihak terkait dalam penanganan tanggap darurat pada Ruang Terbatas; dan
g. denah lokasi dan jalur evakuasi korban menuju unit pelayanan kesehatan kerja yang tersedia di perusahaan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
(2) Rencana tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. diberitahukan dan dijelaskan kepada Pekerja/Buruh yang bekerja di Ruang Terbatas;
b. dilampirkan dalam Izin Masuk; dan
c. dievaluasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Ruang Terbatas.
Koreksi Anda
