Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e meliputi:
a. metode komunikasi; dan
b. alat komunikasi yang sesuai.
(2) Metode komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara verbal dan/atau non verbal.
(3) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat komunikasi manual dan/atau elektronik.
Koreksi Anda
