Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e meliputi: a. metode komunikasi; dan b. alat komunikasi yang sesuai. (2) Metode komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara verbal dan/atau non verbal. (3) Alat komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa alat komunikasi manual dan/atau elektronik.
Koreksi Anda