Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Sirkulasi udara dalam pekerjaan di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, disediakan guna menghindari Gas Atmosfer Berbahaya melalui memaksimalkan sumber ventilasi alami dengan membuka semua akses udara yang memungkinkan.
(2) Dalam hal ventilasi alami tidak dapat memenuhi kebutuhan udara bagi Pekerja/Buruh di Ruang Terbatas, digunakan alat ventilasi mekanis yang dilengkapi dengan saringan udara yang disesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan.
(3) Dalam hal ventilasi alami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ventilasi mekanis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diterapkan, digunakan sistem sirkulasi udara perorangan dengan respirator suplai udara.
Koreksi Anda
