Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penguncian dan/atau isolasi sumber energi di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilaksanakan dengan:
a. menggunakan alat pengunci yang sesuai pada setiap sumber energi; dan
b. memberikan tanda atau label yang terbaca dengan jelas, tidak mudah rusak, dan tidak mudah lepas.
(2) Setelah dilakukan penguncian dan/atau isolasi sumber energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengisian formulir isolasi energi dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
