Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan media dan metode sesuai dengan standar teknis. (2) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi: a. standar nasional INDONESIA; atau b. standar internasional. (3) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan standar negara lain yang direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja.
Koreksi Anda