Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilaksanakan: a. sebelum dilakukan pekerjaan; dan b. selama dilakukan pekerjaan. (2) Pengujian Gas Atmosfer Berbahaya di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan: a. alat uji yang terkalibrasi sesuai standar teknis; dan b. metode uji sesuai standar teknis. (3) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi: a. standar nasional INDONESIA; atau b. standar internasional. (4) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan standar negara lain yang direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja. (5) Hasil pengujian Gas Atmosfer Berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda