Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diterapkan melalui analisis pekerjaan berdasarkan K3 (job safety analysis).
(2) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. pengujian Gas Atmosfer Berbahaya;
b. pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya;
c. penguncian dan/atau isolasi sumber energi;
d. penyediaan sirkulasi udara;
e. penyediaan sistem komunikasi; dan
f. penyediaan rencana tanggap darurat.
(3) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan untuk Memasuki Ruang Terbatas.
Koreksi Anda
