Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diterapkan melalui analisis pekerjaan berdasarkan K3 (job safety analysis). (2) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengujian Gas Atmosfer Berbahaya; b. pembersihan dan/atau pembilasan bahan berbahaya; c. penguncian dan/atau isolasi sumber energi; d. penyediaan sirkulasi udara; e. penyediaan sistem komunikasi; dan f. penyediaan rencana tanggap darurat. (3) Prosedur kerja aman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan untuk Memasuki Ruang Terbatas.
Koreksi Anda