Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib disediakan Pengusaha dan/atau Pengurus pada setiap pekerjaan di Ruang Terbatas. (2) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peralatan pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya; b. peralatan pengaliran udara secara terus-menerus; c. peralatan penguncian dan penandaan sumber energi; d. peralatan komunikasi; e. alat pengukur tegangan tembus; f. peralatan penerangan; g. peralatan tanggap darurat; h. alat pelindung diri; dan i. peralatan lain yang diperlukan. (3) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar teknis. (4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memenuhi: a. standar nasional INDONESIA; atau b. standar internasional. (5) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan standar negara lain yang direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja.
Koreksi Anda