Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e wajib disediakan Pengusaha dan/atau Pengurus pada setiap pekerjaan di Ruang Terbatas.
(2) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya;
b. peralatan pengaliran udara secara terus-menerus;
c. peralatan penguncian dan penandaan sumber energi;
d. peralatan komunikasi;
e. alat pengukur tegangan tembus;
f. peralatan penerangan;
g. peralatan tanggap darurat;
h. alat pelindung diri; dan
i. peralatan lain yang diperlukan.
(3) Peralatan dan perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar teknis.
(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memenuhi:
a. standar nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional.
(5) Dalam hal belum terdapat standar nasional INDONESIA dan/atau standar internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat digunakan standar negara lain yang
direkomendasikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki spesialisasi di bidang lingkungan kerja.
Koreksi Anda
