Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
Selama pekerjaan pada Ruang Terbatas berlangsung harus dilakukan pemantauan oleh Penanggung Jawab Area dan/atau Ahli K3 terhadap perubahan Gas Atmosfer Berbahaya, kondisi Pekerja/Buruh, durasi pekerjaan, dan kemungkinan penyimpangan dari syarat K3 yang tertuang dalam Izin Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2).
Koreksi Anda
