Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan kesesuaian syarat K3 oleh Ahli K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), meliputi:
a. pengujian dan pemantauan Gas Atmosfer Berbahaya;
b. pengaliran udara secara terus-menerus;
c. penguncian dan penandaan sumber energi;
d. komunikasi;
e. sumber daya dengan tegangan tidak lebih dari 50 (lima puluh) volt untuk kondisi kering dan tidak
lebih dari 25 (dua puluh lima) volt untuk kondisi lembab;
f. alat pelindung diri;
g. penyelamatan dalam keadaan darurat; dan
h. peralatan lain yang diperlukan.
(2) Dalam hal syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah terpenuhi, Penanggung Jawab Area menerbitkan Izin Masuk.
(3) Izin Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipasang pada lokasi pekerjaan.
Koreksi Anda
