Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan: a. penutupan, penguncian, dan penandaan; b. pemasangan pembatas pasif atau penghalang; dan/atau c. pemasangan rambu larangan masuk.
Koreksi Anda