Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan syarat K3 di Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. penetapan klasifikasi; b. pembatasan akses Memasuki Ruang Terbatas; c. Izin Masuk; d. prosedur kerja aman; e. peralatan dan perlengkapan; dan f. personel K3. (2) Syarat K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada pekerjaan pemeriksaan dan pengujian, pemeliharaan/perawatan, perbaikan, dan penyelamatan.
Koreksi Anda