Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. tangki dan/atau bejana, pesawat uap, dapur/tanur, silo, cerobong; b. jaringan perpipaan, terowongan, dan konstruksi bawah tanah lainnya yang serupa; c. sumur atau lubang yang memiliki bukaan di bagian atasnya, baik alamiah ataupun buatan yang melebihi kedalaman 1,5 (satu koma lima) meter; dan/atau d. ruangan lainnya yang ditentukan sebagai Ruang Terbatas oleh Pengurus dan/atau Pengusaha. (2) Pengawas Ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian untuk menentukan Ruang Terbatas selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d. (3) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Pengawas Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengurus dan/atau Pengusaha wajib MENETAPKAN Ruang Terbatas. (4) Pengurus dan/atau Pengusaha yang tidak MENETAPKAN Ruang Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda