Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2023 tentang KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI RUANG TERBATAS
Teks Saat Ini
Pengusaha dan/atau Pengurus yang melaksanakan pekerjaan pada Ruang Terbatas wajib menerapkan syarat K3 di Ruang Terbatas.
Koreksi Anda
