Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis instansi pemerintah.
2. Indikator Kinerja Utama Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Kementerian adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis kementerian.
3. Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Unit JPT Madya Kementerian adalah ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program.
4. Indikator Kinerja Utama Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian yang selanjutnya disebut IKU Unit JPT Pratama Kementerian adalah ukuran yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.