Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kesesuaian antara pelaksanaan penyaluran Bantuan Pemerintah dengan pedoman umum dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan; dan
b. kesesuaian antara target capaian dengan realisasi.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dalam bentuk laporan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan penyaluran Bantuan Pemerintah berikutnya.
Koreksi Anda
