Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian dilakukan oleh pimpinan tinggi madya sesuai dengan tugas dan fungsinya. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pembinaan teknis; dan b. pembinaan administratif.
Koreksi Anda