Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non- prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau non- anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. kelompok masyarakat;
c. lembaga pemerintah; dan/atau
d. lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda
