Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. perseorangan non-pegawai Aparatur Sipil Negara, non- prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau non- anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. kelompok masyarakat; c. lembaga pemerintah; dan/atau d. lembaga nonpemerintah.
Koreksi Anda