Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Jenis Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. bantuan sarana dan/atau prasarana;
b. bantuan pembangunan gedung/bangunan;
c. pemberian penghargaan; dan/atau
d. bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
