Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memiliki tugas: a. membantu penanggung jawab dalam pelaksanaan tugas administrasi LTSA Pekerja Migran INDONESIA; b. membantu penanggung jawab melakukan koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian serta memberi pengarahan kepada anggota dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA; c. membantu penanggung jawab memberikan bimbingan dan saran kepada anggota dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA; d. membantu penanggung jawab dalam menyusun laporan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kepada gubernur atau bupati/wali kota; dan e. tugas lain yang diberikan penanggung jawab.
Koreksi Anda