Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Sekretaris LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memiliki tugas:
a. membantu penanggung jawab dalam pelaksanaan tugas administrasi LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
b. membantu penanggung jawab melakukan koordinasi dalam pengawasan dan pengendalian serta memberi
pengarahan kepada anggota dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
c. membantu penanggung jawab memberikan bimbingan dan saran kepada anggota dalam penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
d. membantu penanggung jawab dalam menyusun laporan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kepada gubernur atau bupati/wali kota; dan
e. tugas lain yang diberikan penanggung jawab.
Koreksi Anda
