Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penanggung jawab LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memiliki tugas:
a. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA;
b. MENETAPKAN pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
c. menjamin kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kepada Menteri melalui:
1. gubernur pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA daerah provinsi; atau
2. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
