Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a memiliki tugas: a. mengoordinasikan dan mengendalikan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA; b. MENETAPKAN pelaksana teknis penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA atas usulan dari instansi yang berasal dari unsur yang menjalankan fungsi pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. menjamin kualitas pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melaporkan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kepada Menteri melalui: 1. gubernur pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA daerah provinsi; atau 2. bupati/wali kota pada LTSA Pekerja Migran INDONESIA daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda