Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran INDONESIA, terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dijabat secara ex officio oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi penempatan tenaga kerja.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas unsur pejabat/pegawai dari:
a. dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan;
b. dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
c. dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan;
d. keimigrasian;
e. kepolisian;
f. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
g. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan/atau
h. perbankan.
(5) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
