Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran INDONESIA, terdiri atas: a. penanggung jawab; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat secara ex officio oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat yang mempunyai tugas dan fungsi penempatan tenaga kerja. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas unsur pejabat/pegawai dari: a. dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang ketenagakerjaan; b. dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil; c. dinas yang menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan; d. keimigrasian; e. kepolisian; f. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; g. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; dan/atau h. perbankan. (5) Keanggotaan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda