Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan dan/atau penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga atau instansi terkait.
Koreksi Anda