Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kewenangannya. (2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pemberian pedoman dan standar penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA; b. pemberian bimbingan dan konsultasi penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA; dan c. pemberian penghargaan. (3) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait. (4) Pembinaan oleh gubernur dan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda