Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kabupaten/kota kepada gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan laporan pembentukan LTSA Pekerja Migran INDONESIA provinsi dan LTSA Pekerja Migran INDONESIA kabupaten/kota kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
