Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA dibebankan kepada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda