Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk pembentukan dan penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA dibebankan kepada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
