Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi dalam pelayanan LTSA Pekerja Migran INDONESIA menggunakan Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem informasi terpadu pada kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda