Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Sistem informasi dalam pelayanan LTSA Pekerja Migran INDONESIA menggunakan Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang terintegrasi dengan sistem informasi terpadu pada kementerian/lembaga terkait.
Koreksi Anda
