Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA wajib menerapkan etika pelayanan publik.
Koreksi Anda
