Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelayanan di LTSA Pekerja Migran INDONESIA tidak dipungut biaya kecuali yang sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
