Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Layanan jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, meliputi:
a. pemberian informasi dan pelayanan terkait program jaminan sosial;
b. pendaftaran baru dan perpanjangan kepesertaan jaminan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. pemberian kartu tanda kepesertaan jaminan sosial; dan
d. pengurusan dan pencairan klaim jaminan sosial.
(2) Layanan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda
