Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h, meliputi: a. pemberian informasi dan pelayanan terkait program jaminan sosial; b. pendaftaran baru dan perpanjangan kepesertaan jaminan sosial bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; c. pemberian kartu tanda kepesertaan jaminan sosial; dan d. pengurusan dan pencairan klaim jaminan sosial. (2) Layanan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Koreksi Anda