Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Layanan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, berupa pelayanan perbankan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Koreksi Anda
