Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, berupa pelayanan perbankan bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
Koreksi Anda