Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Layanan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, meliputi pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk negara tujuan penempatan tertentu.
(2) Layanan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
