Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, meliputi pendaftaran dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk negara tujuan penempatan tertentu. (2) Layanan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda