Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, meliputi: a. pemberian informasi dokumen perjalanan lalu lintas keimigrasian; dan b. pelayanan penerbitan paspor. (2) Layanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda