Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Layanan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e, meliputi:
a. pemberian informasi dokumen perjalanan lalu lintas keimigrasian; dan
b. pelayanan penerbitan paspor.
(2) Layanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi.
Koreksi Anda
