Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d, meliputi: a. pemberian informasi fasilitas pemeriksaan kesehatan dan/atau psikologi; dan b. pemberian akses fasilitas pemeriksaan kesehatan dan/atau psikologi. (2) Layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
Koreksi Anda