Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi: a. memberikan informasi terkait pasar kerja, proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi kerja, dan daftar P3MI; b. memberikan penyuluhan bimbingan jabatan; c. memfasilitasi pendaftaran pencari kerja luar negeri ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan; d. memfasilitasi pembuatan SIAPkerja-ID; e. memfasilitasi pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA; f. memfasilitasi seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI; g. memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Penempatan; h. memverifikasi dokumen persyaratan Calon Pekerja Migran INDONESIA; i. memfasilitasi pendataan sidik jari biometrik; dan j. fasilitasi klaim jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA. (2) Layanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengantar Kerja atau pegawai yang ditunjuk.
Koreksi Anda