Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Layanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. memberikan informasi terkait pasar kerja, proses penempatan Pekerja Migran INDONESIA, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi kerja, dan daftar P3MI;
b. memberikan penyuluhan bimbingan jabatan;
c. memfasilitasi pendaftaran pencari kerja luar negeri ke dalam Sistem Informasi Ketenagakerjaan;
d. memfasilitasi pembuatan SIAPkerja-ID;
e. memfasilitasi pendaftaran Calon Pekerja Migran INDONESIA;
f. memfasilitasi seleksi Calon Pekerja Migran INDONESIA dengan P3MI;
g. memfasilitasi penandatanganan Perjanjian Penempatan;
h. memverifikasi dokumen persyaratan Calon Pekerja Migran INDONESIA;
i. memfasilitasi pendataan sidik jari biometrik; dan
j. fasilitasi klaim jaminan sosial Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Layanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengantar Kerja atau pegawai yang ditunjuk.
Koreksi Anda
