Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LTSA Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas layanan: a. ketenagakerjaan; b. pengaduan dan informasi; c. kependudukan dan pencatatan sipil; d. kesehatan; e. keimigrasian; f. kepolisian; g. perbankan; dan h. jaminan sosial.
Koreksi Anda