Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan LTSA Pekerja Migran INDONESIA diberikan kepada: a. pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri; b. Calon Pekerja Migran INDONESIA; c. Pekerja Migran INDONESIA; d. P3MI; e. keluarga Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan f. masyarakat.
Koreksi Anda