Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pelayanan LTSA Pekerja Migran INDONESIA diberikan kepada:
a. pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri;
b. Calon Pekerja Migran INDONESIA;
c. Pekerja Migran INDONESIA;
d. P3MI;
e. keluarga Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA; dan
f. masyarakat.
Koreksi Anda
