Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembentukan dan Penyelenggaraan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA disediakan untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Sarana dan prasarana penyelenggaraan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi: a. desk pelayanan; b. fasilitas pendukung; dan c. alat pendukung. (3) Desk pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas layanan: a. ketenagakerjaan; b. pengaduan dan informasi; c. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; d. kesehatan; e. keimigrasian; f. kepolisian; g. perbankan; dan h. jaminan sosial. (4) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit terdiri atas: a. ruang tunggu; b. ruang rapat; c. ruang seleksi; d. ruang OPP bagi LTSA Pekerja Migran INDONESIA yang menyelenggarakan OPP; e. toilet/kamar mandi; f. tempat ibadah; dan g. tempat parkir. (5) Alat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. brosur informasi pelayanan LTSA Pekerja Migran INDONESIA; b. telepon; c. perangkat komputer, printer, dan scanner; d. mesin antrian; e. mesin fotokopi; f. koneksi internet; g. laman website dan surat elektronik; h. kotak pengaduan; i. kamera pengawas/Closed-Circuit Television; j. pendingin ruangan; k. alat pemadam api ringan; dan l. alat pendukung lainnya sesuai kebutuhan. (6) Denah desk pelayanan LTSA Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda