Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi pengusulan dan pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilaksanakan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna melalui Aplikasi Anjab ABK Pengantar Kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda