Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melaporkan hasil validasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja secara periodik setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda