Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna harus melaporkan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan laporan pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja secara daring atau luring kepada Instansi Pembina. (2) Laporan pemenuhan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. jumlah kebutuhan dan jenjang jabatan untuk tahun aktif; b. periode/waktu pemenuhan kebutuhan jabatan untuk tahun aktif; c. jumlah pemenuhan dan jenjang jabatan; d. mekanisme pengangkatan dalam jabatan; e. jumlah yang tidak terpenuhi; f. alasan/kendala; dan g. mengunggah dokumen surat keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional. (3) Hasil penetapan Kebutuhan Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan oleh Instansi Pembina untuk mencocokkan data rekomendasi penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang telah dikeluarkan oleh Instansi Pembina dengan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda