Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit kerja pada Instansi Pengguna mengajukan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada pimpinan unit kerja/organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi tata laksana. (2) Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan Peta Jabatan, Analisis Jabatan, dan hasil Analisis Beban Kerja. (3) Pimpinan unit kerja/organisasi perangkat daerah yang membidangi organisasi tata laksana menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan. (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dari Instansi Pengguna kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar untuk dilakukan validasi. (6) Hasil validasi usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kembali oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada Sekretaris Jenderal. (7) Sekretaris Jenderal menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja yang telah divalidasi kepada Menteri untuk dibuatkan rekomendasi penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (8) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna. (9) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pengguna menyampaikan usulan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja. (10) Persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditembuskan kepada kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG. (11) Format usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda