Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Aspek dalam penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja terdiri atas Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
(2) Analisis Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan indikator:
a. jumlah layanan Antar Kerja;
b. cakupan wilayah kerja Antar Kerja; dan
c. kompleksitas dan risiko pekerjaan Antar Kerja.
Koreksi Anda
