Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan/atau mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja digunakan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.
Koreksi Anda