Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGHITUNGAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGANTAR KERJA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan rencana strategis Instansi Pemerintah dan/atau mempertimbangkan dinamika/perkembangan organisasi Instansi Pemerintah.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
(3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengantar Kerja digunakan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengantar Kerja melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Koreksi Anda
